Gibran Bisa Jadi Cawapres karena Putusan MK, Masinton PDIP Desak DPR Pakai Hak Angket

Gibran Bisa Jadi Cawapres karena Putusan MK, Masinton PDIP Desak DPR Pakai Hak Angket
Anggota Fraksi PDIP DPR Masinton Pasaribu (berdiri) menginterupsi rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (31/10/2023), untuk mendorong DPR menggunakan hak angket guna menyelidiki kejanggalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas syarat minimal capres-cawapres dalam UU Pemilu. Foto: Ricardo/JPNN.com

Oleh karena itu, Masinton menilai putusan MK atas uji materi UU Pemilu yang membuat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, memenuhi syarat minimal menjadi kontestan Pilpres 2024 tidak berlandaskan konstitusi, tetapi lebih didasari tirani.

Masinton pun mengajak DPR menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyelidiki putusan ganjil itu.

“Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI Daerah Pemilihan II DKI Jakarta, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton dengan nada suara berteriak karena mikrofon untuk mengeraskan suaranya mati.(ast/jpnn.com)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Anggota DPR dari PDIP Masinton Pasaribu menganggap putusan MK yang mengurangi syarat minimal capres-cawapres bukanlah putusan berdasar konstitusi.


Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News