Gibran Bisa Jadi Cawapres karena Putusan MK, Masinton PDIP Desak DPR Pakai Hak Angket
Selasa, 31 Oktober 2023 – 12:12 WIB
Oleh karena itu, Masinton menilai putusan MK atas uji materi UU Pemilu yang membuat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, memenuhi syarat minimal menjadi kontestan Pilpres 2024 tidak berlandaskan konstitusi, tetapi lebih didasari tirani.
Masinton pun mengajak DPR menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyelidiki putusan ganjil itu.
“Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI Daerah Pemilihan II DKI Jakarta, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton dengan nada suara berteriak karena mikrofon untuk mengeraskan suaranya mati.(ast/jpnn.com)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Anggota DPR dari PDIP Masinton Pasaribu menganggap putusan MK yang mengurangi syarat minimal capres-cawapres bukanlah putusan berdasar konstitusi.
Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Jimly: Fufufafa Cermin Tingkat Peradaban Demokrasi Masih Rendah
- Tak Usut Akun Fufufafa, Kapolri Dinilai Membenturkan Gibran & Prabowo
- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transisi Energi Serahkan Rekomendasi Kepada Prabowo-Gibran
- Sebulan Jelang Dilantik jadi Wapres, Gibran Kembali Kunjungi Solo
- Tolak Pendaftaran Masinton-Mahmud, KPUD Tapteng Dituding Melakukan Pembegalan