Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Arief Poyuono Bereaksi, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Arief Poyuono menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memproses laporan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terhadap Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.
Namun, Arief mengingatkan bahwa kedua putra Presiden Joko Widodo itu juga punya hak yang sama dalam berusaha.
"Siapa pun orangnya, KPK harus menyelidiki dugaan terjadi TPPU dan KKN, entah itu anak presiden maupun anak tukang jamu," kata Arief Poyuono kepada jpnn.com, Rabu (12/1).
Arief menerangkan Ubedilah mengaitkan Gibran dan Kaesang dengan PT SM yang disinyalir sebagai PT Sinar Mas.
PT tersebut, kata Arief, pernah digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sekitar Rp 7 triliun. Namun, Majelis Hakim memutuskan PT Sinar Mas membayar Rp 78 miliar.
"Pasti ada mafia di MA. Kalau mau benar dan paham, seharusnya itu dosen juga melaporkan hakim-hakim di MA ke Komisi Yudisial, kok, bisa hakim memberikan keputusan tersebut," kata Arief.
Arief juga mengingatkan bahwa PT Sinar Mas merupakan swasta sehingga tidak bisa dijerat Pasal TPPU ataupun korupsi, meski dua putra Presiden Jokowi mendapatkan investasi.
Terlepas dari itu, Ketum Federasi Serikat Pekerja BUMN itu juga mengingatkan bahwa setiap warga negara dijamin hak konstitusinya untuk melakukan usaha apa pun sepanjang usahanya tidak melanggar UU.
Politikus Partai Gerindra Arief Poyuono bereaksi soal langkah dosen UNJ Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK terkait dugaan TPPU dan praktik KKN.
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP