Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Bang Ruhut: Siap-Siap!

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Ruhut Sitompul menanggapi langkah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, yang melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Ruhut menilai Ubed tidak mengetahui konsekuensi hukum dari tindakannya melaporkan Gibran dan Kaesang.
Menurut dia, Ubed tidak mempunyai bukti yang kuat untuk melaporkan kedua putra Pesiden Joko Widodo itu ke KPK.
"Siap-siaplah, masuk penjara 7 tahun," kata Ruhut saat dihubungi JPNN.com, Rabu (12/1).
Pemain sinetron 'Gerhana' itu mempertanyakan adanya tujuan tersembunyi karena Ubed merupakan simpatisan PKS.
"Apa ada hidden agenda? Mau character assassination? Mau ujaran kebencian biar rakyat nggak simpati? tanya Ruhut.
Diketahui, Ubed melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis, yang diduga terlibat pembakaran hutan. (mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Politikus PDIP Ruhut Sitompul menanggapi langkah Dosen UNJ Ubedilah Badrun yang melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Redaktur : Yessy
Reporter : Dea Hardianingsih
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- KPK Absen Sidang Praperadilan, Pengacara Hasto: Semoga Ini Bukan Akal-akalan
- KPK Panggil Ferry S Indrianto terkait Kasus Korupsi Barang dan Jasa Perkeretaapian
- Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo Bukti Narasi Menjadi Nyata