Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Pernyataan Moeldoko Menohok

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengomentari langkah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Moeldoko meminta semua pihak untuk saling menghormati dan tidak mudah memberi cap negatif kepada anak pejabat.
"Begini, jangan mudah sekali memberikan penghakiman seolah-olah anak pejabat itu negatif."
"Anak pejabat itu tidak boleh kaya, anak pejabat itu tidak boleh berusaha. Ini bagaimana sih?" kata Moeldoko, di Kantor KSP Jakarta, Selasa (11/1).
Menurut Moeldoko, sepanjang usaha yang dijalankan setiap orang baik-baik saja, maka tidak ada yang boleh melarang.
"Semua memiliki hak yang sama, seperti anak saya, mau berusaha masa saya larang? Tidaklah," ucap Moeldoko.
Mantan panglima TNI ini kemudian meminta publik memberi kesempatan bagi anak-anak pejabat negara untuk berusaha.
"Semua orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik."
Gibran dan Kaesang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pernyataan Moeldoko menohok.
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Bakal Salat IdulFitri di Jakarta, Wapres Gibran: yang Penting Sungkem ke Presiden Dulu
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus