Gibran dan Potensi Suulkhatimah Politik Jokowi

Oleh: M Mahfuz Abdullah*

Gibran dan Potensi Suulkhatimah Politik Jokowi
Pemerhati politik M Mahfuz Abdullah. Foto: Dokpri for JPNN.com.

jpnn.com - BAGAIMANAPUN, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 169 Huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru. 

“Bocah” pengagum Gibran Rakabuming Raka itu “menang banyak” dan mengguncang jagat politik tanah air, karena berhasil bermain di atas ombak kepentingan keluarga Joko Widodo.

Tidak banyak yang tahu, Almas Tsaqibbirru ialah anak dari Boyamin Saiman  yang juga teman dekat Joko Widodo.

Apa kepentingan dan hak politik yang menjadi legal standing-nya memajukan gugatan tidak perlu kita bahas.

Alasannya sederhana, karena Almas Tsaqibbirru tidak terdengar berjuang untuk kepentingan sendiri, maju sebagai capres atau cawapres.

Jangankan untuk dirinya, untuk ayahnya pun tidak pernah kita dengar.

Apalagi, gugatan itu sempat ditarik. Kemudian,  diajukan lagi yang diantar langsung oleh seorang lelaki berbadan tegap.

Pada saat hari libur pula. Siapa sosok berbadan tegap ini. Yang jelas bukan Almas Tsaqibbirru, atau bapaknya, Boyamin Saiman.

Apakah PDI Perjuangan akan mengambil langkah menarik dukungan dan secara terang-terangan berhadapan dengan Jokowi?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News