Gibran Digugat Mahasiswa Rp 204 Triliun, Begini Kata Anak Jokowi Itu

jpnn.com, SOLO - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka digugat alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Ariyono Lestari Rp 204 triliun.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Sidang gugatan itu rencananya digelar pada 30 November 2023.
"Ya, dijalankan saja, ya, kita ikuti saja," katanya dilansir JPNN Jateng, Jumat (17/11).
Namun demikian, saat ditanya soal penggunaan kuasa hukum Gibran enggan menjawab.
"Nanti saja, enggih. Ya, intinya dijalankan saja," ujar putra Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surakarta telah menerima gugatan yang dilayangkan alumni UNS Ariyono Lestari, dari tim Giberan (Giliran Berantakan).
Humas PN Surakarta Bambang Aryanto mengatakan gugatan itu dalam perkara Nomor 283/Pdt.G/2023/PN SKT.
Gibran bin Jokowi digugat alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta sebesar Rp 204 triliun.
- Kapolres Cari Akun Penyebar Berita Polsek Cakung Minta Tebusan Mahasiswa yang Ditangkap
- Besok, Mahasiswa Surabaya Bersama Masyarakat Sipil Gelar Aksi Tolak UU TNI
- KIM Indonesia Minta Temuan BPK Soal Dugaan Korupsi di Banggai Ditindaklanjuti
- Demonstran Penolak RUU TNI di DPR Dibubarkan Paksa Aparat
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Kesulitan Ekonomi di Era Prabowo Disebut Akibat Kebijakan Ugal-Ugalan Era Jokowi