Gibran Dituduh Langgar Aturan Lagi, PSI Sindir Bawaslu
Terbaru, Bawaslu Provinsi Maluku menemukan dugaan indikasi pelanggaran kampanye saat Gibran berkunjung ke Ambon.
Indikasi pelanggaran tersebut adalah dugaan keterlibatan sejumlah perangkat desa dalam safari politik Gibran.
“Berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang kami terima ditemukan ada 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang diundang,” kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw di kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Kamis (11/1) sore.
"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” ujar dia.
Berdasarkan temuan itu, Bawaslu melakukan pleno.
Saat ditanya mengenai dugaan pelanggaran yang ditemukan Bawaslu tersebut, Gibran hanya merespons singkat.
"Ya entar biar didalami Bawaslu," ujar Gibran saat ditemui di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Minggu (14/1). (dil/jpnn)
Sekjen PSI Raja Juli Antoni menduga kemungkinan ada pihak lain yang mengintervensi Bawaslu.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- PSI: Publikasi OCCRP soal Jokowi Adalah Suara Barisan Sakit Hati
- Ratas dengan Prabowo, Menhut Singgung Potensi Hutan Jadi Cadangan Pangan
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- Antusiasnya Warga Rancameong Antre Pembagian Susu Gratis oleh Wapres Gibran