Gibran: Kalau Ini Salah, Saya Mohon Petunjuk dan Arahan Mendagri
jpnn.com, SURAKARTA - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dituding melanggar aturan karena merangkap jabatan.
Menanggapi beredarnya isu tersebut, putra sulung Presiden Jokowi itu tidak menampik pernah menjabat sebagai komisaris utama.
Namun, dirinya sudah tidak aktif di perusahaan tersebut semenjak mencalonkan sebagai wali kota surakarta.
"Saya sudah lama sekali tidak aktif, yang aktif itu Kaesang. Sudah diurus Kaesang dan beberapa patner," tegasnya.
Gibran pun mengakui statusnya sebagai pemegang saham perusahaan swasta.
Namun, dia meyakini hal itu sah-sah saja bagi seorang kepala daerah.
"Kalau itu menyalahi aturan, saya mohon petunjuk dan arahan dari menteri dalam negeri," lanjutnya.
Gibran pun berkilah bahwa pencabutan statusnya sebagai komisaris utama hanya terhambat urusan administrasi.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dituding melanggar aturan karena merangkap jabatan.
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Mensesneg Ungkap Sebut Posko Lapor Mas Wapres Murni Ide Gibran
- Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp 919 Triliun ke Daerah, Mendagri Tekankan Poin Ini
- Serikat Pekerja NIBA ALI Gelar Family Gathering dan Syukuran Atas Pelantikan Prabowo-Gibran
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Puldapii: Peningkatan Kualitas SDM jadi Pondasi Menuju Indonesia Lebih Sejahtera