Gibran: Kalau Ini Salah, Saya Mohon Petunjuk dan Arahan Mendagri
jpnn.com, SURAKARTA - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dituding melanggar aturan karena merangkap jabatan.
Menanggapi beredarnya isu tersebut, putra sulung Presiden Jokowi itu tidak menampik pernah menjabat sebagai komisaris utama.
Namun, dirinya sudah tidak aktif di perusahaan tersebut semenjak mencalonkan sebagai wali kota surakarta.
"Saya sudah lama sekali tidak aktif, yang aktif itu Kaesang. Sudah diurus Kaesang dan beberapa patner," tegasnya.
Gibran pun mengakui statusnya sebagai pemegang saham perusahaan swasta.
Namun, dia meyakini hal itu sah-sah saja bagi seorang kepala daerah.
"Kalau itu menyalahi aturan, saya mohon petunjuk dan arahan dari menteri dalam negeri," lanjutnya.
Gibran pun berkilah bahwa pencabutan statusnya sebagai komisaris utama hanya terhambat urusan administrasi.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dituding melanggar aturan karena merangkap jabatan.
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Komunitas Garuda Asta Cita Nusantara Berkonsolidasi untuk Mengawal Prabowo – Gibran
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Survei 100 Hari Kinerja Prabowo-Gibran, CISA: Publik Cukup Puas, Ada Catatan
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masih Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?