Gibran Setop Pembangunan Rumah Warga di Kawasan Ini, Ada Apa?

Gibran Setop Pembangunan Rumah Warga di Kawasan Ini, Ada Apa?
Hunian warga di atas lahan Bong Mojo. ANTARA/HO-Pemkot Surakarta

jpnn.com, SOLO - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memerintahkan penghentian pembangunan hunian warga di atas lahan eks pemakaman Bong Mojo.

Gibran memeirintahkan penyetopan setelah ada dugaan jual beli tanah secara ilegal di kawasan tersebut.

"Itu bangunan yang lagi setengah jadi, setengah bangun, setop kabeh," kata Gibran di Solo, Kamis (14/7).

Dia pun berjanji akan segera mencarikan solusi bagi warga yang sudah telanjur membeli tanah dari oknum tidak bertanggung jawab.

"Nanti kami carikan solusi, kami tindaklanjuti," ucap Gibran.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperum KPP) Kota Surakarta saat ini sedang melakukan pemetaan lokasi di kawasan Bong Mojo sisi barat.

Kawasan itu merupakan lahan Hak Pakai (HP) 71 dan HP 62 Kelurahan Jebres.

Selain itu, Disperum KPP Kota Surakarta juga segera melakukan pendataan warga yang bermukim di kawasan tersebut.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menyetop pembangunan rumah warga di kawasan eks pemakaman Bong Mojo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News