Gibran Umumkan Perda Baru, Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi
jpnn.com, SOLO - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengumumkan terbitnya peraturan daerah atau perda baru yang mewajibkan pemilik mobil punya garasi.
"Peraturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan," kata Gibran di Solo, Rabu (1/3).
Aturan pemilik mobil harus mempunyai garasi tertuang dalam Pasal 88 yang menyebutkan bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Kemudian diatur pula soal sanksi sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan kartu tanda anggota, denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 1 juta, dan/atau pencabutan izin.
Namun, Gibran menyebut sanksi itu baru diberlakukan setelah sosialisasi kepada masyarakat. Waktu sosialisasinya berlangsung 1 tahun ke depan.
"Nanti tertuang sanksi pada aturan itu, ini masih sosialisasi. Kami enggak bisa langsung (meminta) warga bangun garasi, enggak mungkin," ujar Gibran.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Taufiq Muhammad mengatakan bahwa saat ini masih dalam tahap sosialisasi terlebih dahulu.
"Ya, mungkin sekitar satu tahun. Kami lihat perkembangan seperti apa karena penyiapan garasi juga bukan perkara mudah," katanya.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengumumkan terbitnya perda baru yang mewajibkan pemilik mobil punya garasi. Ada sanksi begini bagi pelanggar.
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono, Warga Bawa Bendera Wajah Gibran
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Mensesneg Ungkap Sebut Posko Lapor Mas Wapres Murni Ide Gibran
- Lapor Mas Wapres Tak Bisa Sembarangan, Ada 6 Syarat & Ketentuan
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri