Gigih Guntoro Menduga Ada Praktik Jual Beli Jabatan di Kemenkumham
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Mutasi Pegawai di instansi yang dipimpin Yasonna Laoly itu.
SK dengan nomor SEK-41.KP.03.03 tahun 2021 itu terbit pada 22 November 2021 lalu dan ditandatangani Sekjen Kemenkumham Komjen Andap Budhi Revianto.
Terkait itu, Direktur Eksekutif Indonesian Club Gigih Guntoro menduga ada banyak kejanggalan dalam SK mutasi pegawai Kemenkumham tersebut.
Gigih mengindikasikan ada praktik jual beli jabatan dalam lingkungan Kemenkumham.
"SK yang baru ini juga masih ada orang yang bermasalah mendapatkan posisi. Hal itulah yang menguatkan kami bahwa ada praktik tidak sehat dalam proses pembuatan SK tersebut," kata Gigih dalam keterangan tertulis, Senin (29/11).
Dia mengatakan terdapat sejumlah nama pejabat Kemenkumham yang masih menduduki jabatan tinggi, padahal sebelumnya diduga tengah bermasalah.
"Jadi, masih banyak kejanggalan yang terjadi saat SK itu dikeluarkan," ujar Gigih.
Dia menilai selama ini sanksi terhadap pejabat Kemenkumham yang melanggar aturan tergolong ringan dan tidak tegas.
Direktur Eksekutif Indonesian Club, Gigih Guntoro menduga ada banyak kejanggalan dalam SK mutasi pegawai Kemenkumham terbaru, simak selengkapnya.
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan
- Imigrasi Targetkan 100 Ribu Golden Visa Tahun Ini dan Bisa Dorong Kemajuan Ekonomi
- Kemenkumham Babel Luncurkan Gerai Imigrasi-Corner di Bangka
- Ditjen HAM Dorong Peran Satpol PP Dalam Menjaga Ketertiban Daerah.
- Tes CAT Diikuti Ribuan Calon Notaris, Dirjen AHU Cahyo Berpesan Begini