Gigit Pemerkosa, Siswi Itu Lari dari Rumah Tanpa Busana

Gigit Pemerkosa, Siswi Itu Lari dari Rumah Tanpa Busana
Gigit Pemerkosa, Siswi Itu Lari dari Rumah Tanpa Busana

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Niko Adi Putra, didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Anis Dwi Herawati, membenarkan upaya percobaan pemerkosaan yang dilakukan tersangka MN terhadap gadis tetangganya tersebut. “Tersangka sekarang diamankan di mapolres,” kata Niko

Saat menjalani pemeriksaan petugas unit PPA, kata Niko, tersangka mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 Ayat 1 Junto 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. (kom/sam/jpnn)


INDRAMAYU– Seorang pelajar, sebut saja Melati, warga Kecamatan Sukagumiwang, Indramayu, lolos dari upaya perkosaan yang dilakukan pria


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News