Gila

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Gila
Sejumlah pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Bekasi, Jawa Barat. Gambar diambil Agustus lalu. Foto: Ricardo

jpnn.com - Orang dengan gangguan jiwa alias ODGJ adalah sebutan orang-orang yang dulu disebut sebagai gila, sinting, atau sejenisnya.

Penyebutan gila dan sinting dianggap diskriminatif dan menimbulkan stigma, karena itu harus dihilangkan dan diganti dengan istilah baru.

Di daerah perdesaan di Jawa, orang-orang yang mengalami gangguan jiwa dipasung atau dirantai kakinya, supaya tidak berkeliaran ke mana-mana.

Kaki mereka dimasukkan ke lubang sebuah balok besar yang beratnya puluhan kilogram, sehingga tidak memungkinkan untuk bergerak leluasa apalagi berjalan.

Ada juga yang kakinya dirantai dan diikatkan ke pohon di luar rumah supaya tidak berkeliaran dan mengganggu orang lain.

Pemandangan seperti ini sudah jarang terlihat sekarang, tetapi stigma dan tindakan diskriminatif terhadap penyandang gangguan jiwa tetap banyak terjadi di masyarakat.

Beberapa hari terakhir ini ramai berita di media mengenai ODGJ yang menyerang seorang penceramah yang sedang memberikan tausiah di depan jemaah.

Sang ustaz yang sedang berpidato tiba-tiba didatangi oleh seseorang yang terlihat berusaha menyerang atau mencederai.

Berdasarkan UU, orang yang tidak waras tidak boleh disebut gila, sebagai gantinya diperkenalkan istilah ODGJ.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News