GILA, Cuma Golkan Pengadaan Alat Ini, Anggota DPRD DKI Minta Fee Rp 21 Miliar

GILA, Cuma Golkan Pengadaan Alat Ini, Anggota DPRD DKI Minta Fee Rp 21 Miliar
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2009-2014 Fahmi Hasibuan dan HM Firmansyah ikut berperan dalam korupsi pengadaan UPS 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat tahun 2014. 

Mereka bekerjasama dengan terdakwa Alex Usman agar anggaran pengadaan barang elektronik tersebut bisa masuk dalam APBDP 2014.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Alex membutuhkan bantuan  Fahmi selaku anggota Komisi E DPRD untuk mengusulkan pengadaan UPS dalam APBDP 2014. 

Pasalnya, pengadaan tersebut tidak pernah dimohonkan pihak Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat sebelumnya.

"Maka sepulang dari Taiwan pada awal bulan Juli 2014 terdakwa melakukan beberapa kali pertemuan yang pertama di Hotel Redtop dengan Fahmi Zulfikar Hasibuan," kata Jaksa Tasjrifin Halim saat membacakan surat dakwaan Alex di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10).

Dalam pertemuan tersebut dibicarakan supaya dianggarkan pengadaan UPS dalam APBDP 2014 untuk SMAN/SMKN pada Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Alex juga meminta kepada Fahmi agar harga per unit UPS ditetapkan sebesar Rp 6 miliar.

Fahmi pun kemudian menyanggupi untuk memperjuangkan pesanan Alex tersebut. "Dan menyampaikan bahwa jika anggaran UPS berhasil maka Fahmi Zulfikar Hasibuan meminta 7% sebagai fee atau uang pokok-pokok pikiran dari pagu anggaran sebesar Rp 300 miliar yang kemudian disetujui," lanjut Jaksa.

Untuk menindaklanjuti pesanan Alex, Fahmi menghubungi Firmansyah selaku ketua Komisi E. Keduanya bekerjasama untuk menyelipkan usulan pengadaan UPS dalam rancangan anggaran.

JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2009-2014 Fahmi Hasibuan dan HM Firmansyah ikut berperan dalam korupsi pengadaan UPS 25 SMA/SMK pada Suku

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News