Gila, FA Nekat Masturbasi saat Sedang Antre di Kasir Toko
Jumat, 06 Desember 2024 – 17:20 WIB

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dalam konferensi pers aksi eksibisionis di mapolrestabes, Jumat (6/12/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Selang satu hari dari pelaporan, FA ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, Fa dijerat dengan Pasal 5 Undang-undang (UU) RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 36 UU RI No 44 Tahun 2008 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Kepada yang bersangkutan juga dilakukan penahanan di Rutan sementara Mapolrestabes Bandung.
“Jadi, ternyata masih banyak orang-orang yang mempunyai kelainan, gangguan di tempat umum untuk melakukan hal ini,” katanya. (mcr27/jpnn)
Jajaran Polrestabes Bandung menangkap FA, pelaku eksibisionis yang melakukan aksi masturbasi di muka umum.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Wamen Veronica Tan Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal