Gila! Operasi Selama 3 Bulan, 50 Kali Berhasil
jpnn.com - JAKARTA - Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya berhasil mengangkap tersangka kasus jambret Ahmadi (22) dan Helmi (22). Keduanya mengaku dalam tiga bulan telah melakukan 50 kali penjambretan.
"Keduanya ini sudah bermain selama tiga bulan terakhir, dan melakukan jambret kurang lebih 50 kali," kata Direktur Resmob, AKBP Eko Hadi Santoso di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/11)
Operasi terakhir, kata Eko, para tersangka melakukan aksinya pada (3/11) di dekat SMP 90 Cakung, Jakarta Timur dengan menjarah seorang pendeta bernama Daniel Henubau. Selanjutnya, pada (5/11) di depan Stasiun Lenteng Agung, Jakarta Selatan, korban bernama Leonardo.
Dari tangan tersangka, didapati satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, kemudian satu unit handphone milik korban, dua unit handphone milik tersangka, satu celurit, satu pisau, satu STNK dan satu tas yang kerap digunakan tersangka untuk membawa senjata tajam.
Setiap melakukan aksinya, para tersangka membekali dirinya dengan beberapa senjata tajam, yakni celurit dan juga pisau. "Senjata tajamnya ada dua. Satu pisau dan satu celurit," imbuhnya.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan guna mencari tersangka lain, yaitu Danny dan dua rekannya yang belum diketahui identitasnya. "Kami masih terus kembangkan dan akan segera menangkap tiga pelaku lain," tuturnya.
Oleh karena itu, pelaku kini disangkakan dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya berhasil mengangkap tersangka kasus jambret Ahmadi (22) dan Helmi (22). Keduanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground