Gila, Pembobol ATM Divonis Ringan
Rabu, 16 Juni 2010 – 15:12 WIB

Gila, Pembobol ATM Divonis Ringan
DENPASAR-Masih ingat keresahan sebagian nasabah bank dengan munculnya kasus lenyapnya duit di rekening tabungan masing-masing. Kasus menghebohkan jagat Bali belum lama ini, memang sudah menyeret dua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Keduanya divonis kemarin (15/6).
Agus Guntomo alias Black Sweet, 37, dan Ngatemin, 38, dua terdakwa kasus pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) oleh majelis hakim pimpinan Sigit Sutanto divonis 1,5 tahun penjara. Sedangkan kerugian Bank Central Asia (BCA) lewat ganti rugi uang nasabah mencapai Rp 5,8 miliar.
Baca Juga:
DENPASAR-Masih ingat keresahan sebagian nasabah bank dengan munculnya kasus lenyapnya duit di rekening tabungan masing-masing. Kasus menghebohkan
BERITA TERKAIT
- Diiming-imingi Beli Baju, Anak Perempuan 13 Tahun di Pasar Rebo Diduga Diculik Tetangga
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB
- Tertutup Motor, Mahasiswi UGM Ditemukan Tewas di Dalam Parit, Polisi Bilang Begini
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- Polisi Selidiki Sumber Obat Bius yang Dipakai Dokter Bejat Priguna