Gila, Pembobol ATM Divonis Ringan

Gila, Pembobol ATM Divonis Ringan
Gila, Pembobol ATM Divonis Ringan

DENPASAR-Masih ingat keresahan sebagian nasabah bank dengan munculnya kasus lenyapnya duit di rekening tabungan masing-masing. Kasus menghebohkan jagat Bali belum lama ini, memang sudah menyeret dua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Keduanya divonis kemarin (15/6).

Agus Guntomo alias Black Sweet, 37, dan Ngatemin, 38, dua terdakwa kasus pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) oleh majelis hakim pimpinan Sigit Sutanto divonis 1,5 tahun penjara. Sedangkan kerugian Bank Central Asia (BCA) lewat ganti rugi uang nasabah mencapai Rp 5,8 miliar.

Dalam putusannya kemarin, majelis hakim hanya mengganjar kedua terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Sementara jaksa penuntut umum menuntutnya dua tahun penjara,. Terdakwa hanya terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP junto pasal 56 ke-2 (e) KUHP. ""Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ikut memberi bantuan untuk terjadinya tindak kejahatan pembobolan ATM," terang ketua majelis hakim Sigit Sutanto kemarin.

DENPASAR-Masih ingat keresahan sebagian nasabah bank dengan munculnya kasus lenyapnya duit di rekening tabungan masing-masing. Kasus menghebohkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News