Gila, Pembobol ATM Divonis Ringan
Rabu, 16 Juni 2010 – 15:12 WIB
DENPASAR-Masih ingat keresahan sebagian nasabah bank dengan munculnya kasus lenyapnya duit di rekening tabungan masing-masing. Kasus menghebohkan jagat Bali belum lama ini, memang sudah menyeret dua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Keduanya divonis kemarin (15/6).
Agus Guntomo alias Black Sweet, 37, dan Ngatemin, 38, dua terdakwa kasus pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) oleh majelis hakim pimpinan Sigit Sutanto divonis 1,5 tahun penjara. Sedangkan kerugian Bank Central Asia (BCA) lewat ganti rugi uang nasabah mencapai Rp 5,8 miliar.
Baca Juga:
DENPASAR-Masih ingat keresahan sebagian nasabah bank dengan munculnya kasus lenyapnya duit di rekening tabungan masing-masing. Kasus menghebohkan
BERITA TERKAIT
- WNA Rusia Merampok Rp 3,4 Miliar Milik Bule Ukraina di Bali
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Sahroni Minta Polresta Depok Segera Tangkap Perampok Bersenpi di Cilodong
- Temukan Kejanggalan, Polisi Bongkar Makam Korban Dugaan Pembunuhan di Pacet
- Penggerebekan 8 Rumah Pengedar Narkoba Berlangsung Tegang
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?