Gila Ya, Syamsudin Raup Untung Sebegini dari Miras Oplosan
jpnn.com, JAKARTA - Polri bakal menghukum maksimal Syamsudin Simbolon selaku bos miras oplosan yang mempunyai pabrik di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat.
Apalagi, akibat miras yang diproduksinya, ada puluhan orang yang meninggal dunia.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, selain mengenakan pidana pelanggaran pangan, penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Nanti akan dilihat UU TPPU-nya, akan dikejar hitung-hitungannya,” kata dia di Mabes Polri, Jumat (20/4).
Ditambah lagi pelaku memiliki aset yang lumayan banyak, semuanya diduga hasil penjualan miras yang dipasoknya ke Jabodetabek dan sejumlah wilayah di Jawa Barat.
Dengan dikenakan UU TPPU, maka aset-aset tersangka yang diperoleh dari hasil kejahatan disita untuk negara.
Jenderal bintang dua ini menambahkan, pabrik miras oplosan milik Syamsudin telah beroperasi selama sekitar dua tahun terakhir. Dalam sebulan, pelaku bisa menghasilkan uang yang fantastis.
"Penghasilan (dari miras) sebulan aja Rp 1 miliar. Gila ya," tambahnya.
Polri bakal menghukum maksimal Syamsudin Simbolon selaku bos miras oplosan yang mempunyai pabrik di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat.
- Krisis yang Terabaikan, Kasus Keracunan Metanol di Indonesia Tertinggi se-Dunia
- 3 Pemuda di Garut Tewas Setelah Minum Miras Oplosan
- Tiga Pemuda Tewas Keracunan Miras Oplosan, Polisi Langsung Turun Tangan
- 4 Warga Tewas Akibat Miras Oplosan, Pasutri Ini Jadi Tersangka
- Miras Oplosan Renggut Empat Nyawa, Tiga Orang jadi Tersangka
- Miras Oplosan Menewaskan 4 Warga di Jayapura, Polisi Beri Penjelasan Begini