Gilang Bungkus Sudah 2 Hari di Rumah Pamannya, Begini Kata Ketua RT
jpnn.com, KAPUAS - Gilang Bungkus, pelaku fetish pocong jarik, ditangkap petugas dari Polres Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Kamis (6/8) sore.
"Kami dari Polres Kapuas telah membantu tim dari Polrestabes Surabaya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka G yang diduga telah melakukan tindak pidana dibidang ITE," kata Kapolres Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, AKBP Manang Soebeti di Kuala Kapuas, Jumat (7/8).
Manang menjelaskan, sejak Minggu (2/8) lalu, sudah diketahui keberadaan Gilang Bungkus di wilayah hukum Polres Kapuas.
Selama proses penyelidikan itu, pihaknya berkomunikasi terus dengan tim dari Polrestabes Surabaya hingga menunggu mereka datang.
Pelaku yang merupakan warga asal dari Desa Terusan, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas ini, ditangkap di kediaman rumah pamanya di Jalan Cilik Riwut, RT 21, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas, sekitar pukul 16.30 WIB.
"Penangkapan terhadap tersanga G di rumah pamannya itu, langsung kita (Polres Kapus, red) serahkan kepada tim Polrestabes Surabaya, kemudian langsung dibawa ke RSUD Kapuas untuk dilakukan uji cepat. Dan pagi tadi sudah dibawa ke Surabaya untuk dilakukan proses penyedikan lebih lanjut," kata Manang Soebeti.
Gilang Bungkus dicari karena munculnya pengakuan sejumlah orang di media sosial soal aksi fetish pocong yang diskenariokannya.
Gilang diduga mendapat kepuasan seksual dari foto-video orang lain dibungkus kain jarik atau batik.
Pelaku fetish pocong jarik, Gilang Bungkus, ditangkap di rumah pamannya di Kuala Kapuas.
- Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Reaksi Gilang Bungkus
- Korban Kasihan Lihat Ibu Gilang Bungkus yang Tertunduk Lesu Saat Didatangi Polisi
- Terungkap, Ini Awal Mula Gilang Bungkus Mulai Suka Membungkus Orang dengan Kain Jarik
- Begini Cara Gilang Bungkus Merangsang Hasrat Seksual, Ternyata
- Polisi Bongkar Isi Handphone Gilang Bungkus yang Dipakai untuk Merayu Korban
- Berada di Rumah Paman, Gilang Bungkus tak Pernah Keluar, Ngakunya...