Gilang Endi Meninggal Dunia, Apakah Kampus Masih Butuh Menwa?
Sabtu, 30 Oktober 2021 – 01:01 WIB
"Hari ini kami memang melakukan reorientasi dan reformasi pada menwa, rujukan kami ialah Tridarma Perguruan Tinggi, salah satunya melakukan penanganan di bidang kebencanaan," paparnya.
Deni menjelaskan Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara menempatkan menwa bukan termasuk komponen cadangan. Sebab, menwa merupakan komponen pendukung pertahanan dan keamanan
"Jadi, tidak perlu bawa senjata dan pendidikannya harus disesuaikan dengan kebutuhan. Hari ini kebutuhan kami ialah kebencanaan," katanya.(mcr21/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Suara-suara tentang pembubaran menwa muncul pasca-kematian Gilang Endi, mahasiswa UNS yang mengikuti Diklatsar Menwa.
Redaktur : Antoni
Reporter : Romensy Augustino
BERITA TERKAIT
- Dirjen Dukcapil Kemendagri Bahas Tantangan Revolusi Industri 4.0 dalam Kuliah Umum UNS
- Hamdalah, UKT dan IPI di Kampus ini Tak Naik
- bjbPreneur on Campus Jadi Ajang Kolaborasi Pelaku Usaha dan Akademisi
- Kemenko Perekonomian Ajak Perguruan Tinggi Dukung Aksesi Indonesia jadi Anggota OECD
- Kisah Nyata Sarjana Pendidikan Tidak Ikut Wisuda demi PPG Prajabatan
- Kolaborasi Mahasiswa UNS: Putusan MK Hanya Menjadi Karpet Merah Untuk Gibran