Gilang Endi Meninggal saat Diklatsar Menwa, Polisi Ungkap Hasil Visum

Gilang Endi Meninggal saat Diklatsar Menwa, Polisi Ungkap Hasil Visum
Direskrim Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro saat hendak meninggalkan Mako 1 Polresta Surakarta, Senin (1/11). Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

jpnn.com, SOLO - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan asistensi kepada tim Satreskrim Polresta Surakarta yang sedang mengusut kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Gilang Endi Saputra.

Satreskrim Polresta Surakarta menyatakan hasil autopsi terhadap jenazah Gilang Endi Saputra mengungkap peserta Diklatsar Pragladi Patria XXXVI Menwa UNS itu meninggal akibat kekerasan benda tumpul.

Namun, polisi masih harus melengkapi alat bukti berwujud surat dari ahli forensik Tim Biddokkes Polda Jateng yang melakukan autopsi.

Setelah itu, barulah pihak kepolisian melakukan gelar perkara kasus kematian Gilang.

"Hasil dari asistensi kami ialah untuk (meminta) keterangan saksi ahli terkait hasil visum," kata Kombes Djuhandhani di Mapolresta Surakarta, Senin (1/11).

Dia mengatakan hasil visum yang diterima penyidik terbagi menjadi dua, yakni visum luar dan visum dalam.

Hasil visum luar memperlihatkan adanya bekas luka di kepala Gilang.

"Untuk hasil visum dalam, para ahli yang akan berbicara dan akan diwujudkan dalam berita acara pemeriksaan," ucap Kombes Djuhandhani.

Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro ungkap hasil visum Gilang Endi Saputra yang meninggal saat Diklatsar Menwa. Begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News