Giliran PNS Hingga Petugas Kamdal Kejagung Digarap di Kasus Kebakaran

Giliran PNS Hingga Petugas Kamdal Kejagung Digarap di Kasus Kebakaran
Gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang terbakar pada Sabtu (22/8) malam. Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra

Api berasal dari lantai enam Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Nantinya pelaku penyebab terjadinya kebakaran  di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu malam (22/8) itu bakal dijerat pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Bareskrim melakukan pemeriksaan saksi secara maraton untuk kasus kebakaran Gedung Kejagung. Setelah Senin (21/9) memeriksa 12 saksi, hari ini, ada 17 saksi lagi diperiksa.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News