Giliran PNS Hingga Petugas Kamdal Kejagung Digarap di Kasus Kebakaran
Selasa, 22 September 2020 – 19:16 WIB

Gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang terbakar pada Sabtu (22/8) malam. Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Api berasal dari lantai enam Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.
Nantinya pelaku penyebab terjadinya kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu malam (22/8) itu bakal dijerat pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bareskrim melakukan pemeriksaan saksi secara maraton untuk kasus kebakaran Gedung Kejagung. Setelah Senin (21/9) memeriksa 12 saksi, hari ini, ada 17 saksi lagi diperiksa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- Pembakar Mobil di Cianjur Terekam CCTV, Ini Kata Polisi