Giliran PNS Hingga Petugas Kamdal Kejagung Digarap di Kasus Kebakaran
Selasa, 22 September 2020 – 19:16 WIB
Api berasal dari lantai enam Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.
Nantinya pelaku penyebab terjadinya kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu malam (22/8) itu bakal dijerat pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bareskrim melakukan pemeriksaan saksi secara maraton untuk kasus kebakaran Gedung Kejagung. Setelah Senin (21/9) memeriksa 12 saksi, hari ini, ada 17 saksi lagi diperiksa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Pabrik di Kawasan Industri Terboyo Terbakar, Damkar Semarang Kerahkan Seluruh Personel