Gilir Gadis di WC Sekolah, Lima Pelaku Bebas
jpnn.com - JAMBI - Pelaku pemerkosaan dengan inisial IW, MD, AJ RS dan KJ bisa menghirup udara bebas setelah kasusnya dihentikan oleh penyidik Polresta Jambi. Padahal, kelimanya tega menggilir gadis idiot inisial FT (17) berkali-kali. Kasus tersebut sudah dilaporkan ibu korban bernama Masna dengan nomor laporan LP/B/558/VI/2014.
Kelima pelaku diduga menggilir korban berkali-kali yakni pada 20 april 2014, 17 mei 2014, minggu 25 Mei 2014 lalu. Lebih mirisnya, hal itu dilakukan di WC umum MTS Assa’adah RT 05, Kelurahan Tahtul Yaman Kecamatan Pelayangan Sebrang Kota Jambi.
Alasan penyidik menghentikan kasus tersebut, lantaran mereka tidak cukup memiliki bukti dan juga ada jaminan dari para orang tua pelaku.
Wakasat Reskrim Polresta Jambi Akp Deni Mulyadi saat dikonfirmasi pada Senin (8/9), mengatakan, kelima pelaku masih dibawah umur dan mendapat jaminan dari para orang tua pelaku.
"Mereka (pelaku-red) beberapa waktu lalu memang sudah kita amankan, karena ada jaminan dari para orang tua kelima pelaku tidak dilakukan penahanan," terang Deni seperti dilansir Jambi Ekspres (JPNN Grup), Rabu (10/9).
Deni Mulyadi menambahkan, meski pelaku kelima pelaku yang diduga melakukan tindak asusila ini tidak dibebaskan begitu saja, melainkan mereka (pelaku) harus menjalani wajib lapor. "Mereka saat ini melajalani wajib lapor satu minggu dua kali," pungkas Deni. (dez)
JAMBI - Pelaku pemerkosaan dengan inisial IW, MD, AJ RS dan KJ bisa menghirup udara bebas setelah kasusnya dihentikan oleh penyidik Polresta Jambi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom