Giliran 53 Anggota DPD RI Beri Jaminan
Minta Bibit-Chandra Ditangguhkan
Senin, 02 November 2009 – 15:34 WIB
JAKARTA- Sebanyak 53 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak kepolisian untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Martha Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Mereka juga mendesak berbagai pihak agar tak melakukan politisasi dan kriminalisasi terhadap KPK, yang kini terus berlangsung dan diakhiri dengan ditahannya Bibit-Chandra pada Kamis pekan lalu.
Baca Juga:
Pernyataan sikap tersebut dikemukakan anggota DPD Muhammad Asri Anas saat mendatangi gedung KPK, Senin (2/11). Anas mengklaim 53 anggota yang mendukung itu setara dengan dukungan dari 200 juta penduduk Indonesia. Dengan kata lain, meski kurang dari total jumlah 132 anggota DPD, Anas meyakini jumlah itu sudah bisa mengatasnamakan DPD secara keseluruhan. "Ini dukungan spontan anggota DPD," ucap Anas, saat ditanya kenapa jumlah yang mendukung hanya sedikit.
Menurut dia, jika DPD memiliki kewenangan seperti DPR, mungkin tak hanya sebatas pernyataan tapi langsung membentuk panitia khusus atau pansus. "Kita sepakat memberantas korupsi, tapi bukan memberantas KPK," tambahnya. Sebagai dukungan moril, selain menyerahkan pernyataan sikap, Anas beserta 3 rekannya yang lain memberikan bunga mawar putih kepada unsur pimpinan KPK.(pra/JPNN)
JAKARTA- Sebanyak 53 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak kepolisian untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap Wakil Ketua KPK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol