Giliran Abdillah jadi Saksi Kasus Damkar

Giliran Abdillah jadi Saksi Kasus Damkar
Giliran Abdillah jadi Saksi Kasus Damkar
JAKARTA -- Setelah pada akhir bulan lalu mantan Wakil Walikota Medan Ramli Lubis duduk di persidangan pengadilan tipikor sebagai saksi kasus korupsi mobil pemadam kebakaran (damkar), Senin (9/11) giliran Walikota Medan nonaktif, Abdillah yang menjadi saksi. Bedanya, kalau Ramli menjadi saksi kasus damkar dengan terdakwa bos PT Satal Nusantara Hengky Samuel Daud, Abdillah menjadi saksi dengan terdakwa mantan Dirjen Otda Depdagri, Oentarto Sindung Mawardi.

Tidak ada hal baru yang disampaikan Abdillah di depan majelis hakim pengadilan tipikor. Abdillah lebih banyak ditanya mengenai proses pengadaan mobil damkar di Pemko Medan, yang kasusnya sendiri sudah divonis oleh pengadilan tipikor. Abdillah mengatakan bahwa Pemko Medan hanya membeli satu unit mobil damkar merk Morita jenis tangga. "Pemko Medan mengadakan satu unit untuk Morita jenis tangga," kata Abdillah, yang tampak segar.

Dia juga menjelaskan, PPN dan PPH mobil damkar yang dibeli pemko Medan itu dibayar oleh Pemko. "Nilainya 11,5 persen dipotong dari nilai beli, angsung dipotong dari kas daerah diserot ke kas negara," papar Abdillah.

Selain membeli satu unit damkar dari perusahaan milik Hengky Daud, Abdillah juga mengatakan, dalam kurun waktu yang sama, Pemko Medan juga menerima bantuan satu unit damkar dari Pemprov Sumut saat masih Gubernur T.Rizal Nurdin (alm). "Kita dapat bantuan dari provinsi satu unit," ujar Abdillah.

JAKARTA -- Setelah pada akhir bulan lalu mantan Wakil Walikota Medan Ramli Lubis duduk di persidangan pengadilan tipikor sebagai saksi kasus korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News