Giliran Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim karena Tindakan Rasisme

Giliran Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim karena Tindakan Rasisme
Permadi Arya atau biasa yang disebut Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus rasisme. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

Dalam pelaporan ini, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) dan atau UU Nomor 19 Tagun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian ditambah Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang kebencian permusuhan individu dan atau antar golongan (SARA).

Diketahui, Bareskrim Polri saat ini juga tengah menangani kasus ujaran kebencian bernuansa rasisme terhadap Natalius Pigai yang dilakukan oleh Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin) Ambroncius Nababan.

Ambroncius bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Bareskrim.(cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan KNPI ke Bareskrim karena diduga melakukan ujaran kebencian berbau rasisme kepada masyarakat Papua.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News