Giliran Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim karena Tindakan Rasisme
Kamis, 28 Januari 2021 – 18:32 WIB
Dalam pelaporan ini, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) dan atau UU Nomor 19 Tagun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian ditambah Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang kebencian permusuhan individu dan atau antar golongan (SARA).
Diketahui, Bareskrim Polri saat ini juga tengah menangani kasus ujaran kebencian bernuansa rasisme terhadap Natalius Pigai yang dilakukan oleh Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin) Ambroncius Nababan.
Ambroncius bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Bareskrim.(cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan KNPI ke Bareskrim karena diduga melakukan ujaran kebencian berbau rasisme kepada masyarakat Papua.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sebuah Laporan Menunjukkan Tindakan Rasisme yang Terjadi di Lembaga Penyiaran Australia ABC
- As-salamu’alaikum, Abu Janda Ajak Warga Dukung Prabowo & Memberkati Israel
- Rasisme di Militer Amerika Begitu Parah, Travis King Pilih Kabur ke Korut
- Kerusuhan Menggila, Prancis Tak Terima Disebut Negara Rasis
- Ekstremisme Kulit Putih Meningkat, Australia akan Larang Simbol NAZI
- Kisah Perempuan Australia Harus Berpura-pura Seperti Orang Kulit Putih di Tempat Kerja