Giliran Ahok Dibidik KPK Soal Diskresi

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mendiamkan fakta persidangan suap raperda reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Termasuk soal kebijakan diskresi yang diambil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam menentukan besaran kontribusi tambahan untuk setiap jengkal tanah reklamasi 15 persen.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, semua hal yang berhubungan dengan fakta-fakta persidangan pasti akan ditindak lanjuti penyidik.
Karenanya, kata Syarif, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan fakta persidangan ini akan diteliti tim penyidik.
"Termasuk kami minta juga ahli-ahli tentang keuangan. Karena itu kan belum diatur secara jelas di dalam aturan perundang-perundangan yang ada sekarang," kata Syarif di kantor KPK, Selasa (4/10).
Dia mengatakan, KPK akan meneliti dan mempelajari fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Hanya saja, ditegaskannya, fakta di persidangan tidak bisa dijadikan satu-satunya bukti untuk menjerat orang-orang tertentu.
"Tapi, akan kami pelajari," tegas akademisi Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, itu.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mendiamkan fakta persidangan suap raperda reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Ulah Oknum Dokter di Malang Ini Agak Lain, Minta Pasien Melepas Baju, Korban Trauma!
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Duka, BKN Ungkap Jumlah Penerbitan SK PPPK 2024, Siap Buka-bukaan?