Giliran Anak Gus Nur Diperiksa dalam Kasus Penghinaan NU
Senin, 02 November 2020 – 14:55 WIB

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Foto: YouTube/Munjiat Channel
Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon Kiai Aziz Hakim, ke Bareskrim Polri.
Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya pada acara dialog salah satu akun YouTube. Laporan polisi itu diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri masih melanjutkan pengusutan kasus penghinaan yang dilakukan Gus Nur terhadap NU.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Makna Idulfitri 1446 Hijriah: Momen Kebersamaan, dan Berbagi
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Danone Menjalin Kemitraan Strategis dengan PBNU
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Digelar Serentak, Khataman Al-Qur’an NU Global Akan Menggema di Seluruh Dunia, Targetkan Rekor MURI
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan