Giliran Bawaslu Kena Sanksi
DKPP Pulihkan Hak Caleg Mantan Atlet Menembak
Kasus Selviana bermula saat caleg dari dapil Sumbar I nomor urut 3 itu tidak ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) oleh KPU. Dia dinilai tidak memenuhi syarat administrasi lulus pendidikan SMA. PAN lantas mengajukan sengketa ke Bawaslu.
Nah, saat proses di Bawaslu, PAN bisa meyakinkan KPU bahwa Selviana sudah menyelesaikan pendidikan SMA berdasar surat keterangan dari Kemendikbud. Selviana dinyatakan menyelesaikan pendidikan "Grade 12" di Institute Le Manoir, Bern, Swiss, pada 1969. Dalam proses sengketa itu, KPU menyatakan bahwa pengadu telah memenuhi syarat berpendidikan tingkat SMA.
Meski begitu, dalam keputusan sengketanya, Bawaslu menyatakan pengadu tidak memenuhi syarat dan meminta KPU tidak mengikutsertakan pengadu sebagai calon anggota DPR dari PAN pada dapil Sumbar I. Hal itu yang mendorong Selviana mengajukan aduan ke DKPP. (fal/c2)
JAKARTA - Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Selviana Sofyan Hosen bisa bernapas lega. Pasalnya, Dewan Kehormatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret