Giliran Bengkel Liar Disapu Satpol PP
Minggu, 11 Maret 2012 – 03:41 WIB
Sebenarnya, kata Sofiansyah, pihaknya sudah pernah mengingatkan kepada pemilik lapak dengan mengirimkan surat peringatan kepada para pemilik tambal ban tersebut untuk segera membongkar lapaknya.
Karena, kata Sofiansyah, operasi ini dilakukan berdasarkan banyaknya keluhan para pengendara dan keberadaan lapak ilegal ini juga mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, keberadaan gubuk dan lapak tambal ban itu telah melanggar Perda Nomor 21 Tahun 2001 yang mengatur ketentuan tempat penumpukan bahan dan bahan bangunan dalam Kota Bontang.
“Ini sesuai perda yang ada. Jika tidak segera ditertibkan dikhawatirkan nanti akan mengalami kendala, untuk itu kami melakukan penertiban ini,” jelasnya lagi.
Diakui oleh Sofiansyah, dalam pelaksanaan penertiban ini memang awalnya mengalami kendala. Karena selain para pemilik protes karena tidak mau digusur, rongsokan yang ada di lokasi juga berukuran besar-besar.
BONTANG – Puluhan anggota Satpol PP menyisir ke beberapa sudut Kota Taman untuk menertibkan bangunan liar dan bengkel-bengkel liar. Alhasil,
BERITA TERKAIT
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi