Giliran Bonaran Laporkan KPK
Senin, 02 November 2009 – 16:34 WIB
Wakil Presiden KAI, Eggi Sudjana, yang juga hadir dalam pelaporan itu menambahkan, ada aturan yang dilanggar KPK dalam penyadapan itu. Yakni Undang-undang profesi Advokat yang tak boleh disadap, ketika melakukan tugas.
"Ada perbuatan KPK yang ngga benar. Jadi sekarang wajar dia (Bibit-Chandra) ditahan," ujarnya.
Ditegaskannya, laporan ini merupakan bentuk perlindungan DPP KAI terhadap anggotanya, yang dirugikan KPK. "Jadi betul kata, Polri telah terjadi penyalahgunaan wewenang. Anggota kami yang justru dikriminalisasi," tambahnya.
Pasal yang diajukan dalam pelaporan ini yaitu pasal 421 KUHP jo pasal 19 ayat 2 undang-undang nomer 18 tahun 2003 tentang advokat. Pasal ini dijuntokan dengan pasal 47 undang-undang RI nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ancamannya 10 tahun," tambah Eggi.(zul/JPNN)
JAKARTA- Pihak Anggoro Widjojo tak cukup puas dengan memenjarakan dua petinggi KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Senin (2/11) sore, giliran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono