Giliran BPK Soroti Kinerja Muhaimin
Dugaan Monopoli Penunjukan Konsorsium Asuransi TKI
Minggu, 14 November 2010 – 11:40 WIB
Dalam laporannya,Himsataki menjelaskan, pada 6 September 2010, Menakertrans hanya menetapkan satu konsorsium dengan nama Proteksi TKI untuk menyelenggarakan program asuransi TKI. Ketetapan itu tertuang melalui SK 209/MEN/IX/2010. Padahal, sebetulnya ada empat konsorsium asuransi yang juga memenuhi syarat. Penetapan satu konsorsium itu pun tidak melalui lelang.
Atas nama Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), Himsataki juga merasa bahwa apabila hanya ada satu konsorsium yang boleh melayani asuransi TKI terkesan ada pemaksaan. Berdasarkan pengalaman, konsorsium asuransi proteksi lama pernah diskorsing oleh Kemnakertrans atau BNP2TKI karena melakukan pelanggaran.
Padahal, setiap bulan biaya yang dikeluarkan untuk asuransi perlindungan TKI mencapai Rp 28 miliar, untuk sekitar 60 ribu TKI. Sementara, penetapan satu konsorsium itu berlaku selama empat tahun sejak ditandatangani. Himsataki juga mencermati, peran tunggal asuransi yang ditunjuk juga dinilai akan melemahkan posisi tawar TKI sebagai pemegang polis. (zul-jp)
JAKARTA - Keputusan Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar menunjuk konsorsium asuransi TKI yang diketuai PT Asuransi Central Asia Raya terus berbuntut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis