Giliran Dokter RS Santa Elizabeth Yang Dilaporkan

Giliran Dokter RS Santa Elizabeth Yang Dilaporkan
Vaksin palsu yang diamankan Bareskrim Mabes Polri. Foto dok JPNN

jpnn.com - BEKASI - Hudson Hutapea, pengacara korban vaksin palsu RS Santa Elizabeth, melaporkan direktur RS tersebut ke Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/7). Laporan itu dibuat berdasarkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan farmasi.

“Jadi kemarin saya mebuat laporan polisi, kami melaporkan Direktur RS St Elizabeth di Bekasi dan dokter anak di antaranya Dokter Fiana dan Dokter Haris,” kata Hudson seperti dilansir dari Go Bekasi (Jawa Pos Group).

Dari pelaporan ini, Hudson mengaku, sudah mengantungi sejumlah bukti seperti catatan medis, buku vaksin RS Elizabeth dan laporan hasil laboratorium. Hudson mengaku telah mengantongi surat pengakuan bersalah dari direktur rumah sakit tersebut.

“Juga ada surat pernyataan yang ditandatangani oleh direktur RS Elizabeth, Dokter Antonius suryanto, bukti otentik pengakuan bersalah dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi atas penggunaan vaksin palsu di RS Elizabeth,” ungkapnya.

Pelaporan ini, sambung Hudson, bukan tanpa alasan. Sebab, sudah banyak anak-anak yang sakit hingga satu bulan. Hal itu diyakini karena sang anak tidak memiliki antibodi yang harusnya disuntikan saat imunisasi.

Karena alasan itu, pihaknya melaporkan direktur rumah sakit, dokter, hingga perawat dengan Pasal 196 dan 197, UU Farmasi tentang pemalsuan obat dan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen. Semua bukti yang dikumpulkan juga sudah diserahkan ke polisi.

“Kami kemungkinan minggu depan akan membuat gugatan. Gugatan direktur rumah sakit, para dokter, Menkes dan BPOM,” pungkas Hudson.(kub/gob/chi/jpnn)

 


BEKASI - Hudson Hutapea, pengacara korban vaksin palsu RS Santa Elizabeth, melaporkan direktur RS tersebut ke Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/7). Laporan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News