Giliran Ferdian Sampaikan Kritik Keras ke Luhut Panjaitan
Senin, 13 April 2020 – 15:23 WIB
"Daerah-daerah yang akan menerapkan PSBB akan kesulitan merumuskan kebijakannya imbas ambiguitas peraturan pemerintah ini," ucap Ferdian.
Oleh karena itu, katanya, Kementerian Hukum dan HAM sebagai leading sector pemerintah di bidang peraturan perundang-undangan semestinya dapat mencegah munculnya norma yang ambigu semacam ini.
"Disharmoni sejumlah aturan ini harus segera diharmonikan agar tidak membingungkan pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan pemangku kepentingan lainnya khususnya dalam teknis pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah," tandasnya. (fat/jpnn)
Pacar Baru Agnez Mo:
Ferdian Andi menilai, kebijakan Luhut Panjaitan yang menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 justru memukul mundur semangat pencegahan penyebaran corona virus (Covid-19).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Tim Pemenangan RK-Suswono Ingin Transjakarta Kelola Transportasi Kepulauan Seribu
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- PT Surveyor Indonesia Hadirkan Layanan Manajemen Pengelola Buy The Service
- inDrive Sukses Raih 5 Miliar Transaksi Layanan Mobilitas Secara Global
- Luhut Masuk Pemerintahan Prabowo-Gibran, Dilantik Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional