Giliran Ferdian Sampaikan Kritik Keras ke Luhut Panjaitan
Senin, 13 April 2020 – 15:23 WIB
Kebijakan Menhub Ad Interim Luhut Panjaitan menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 mendapat sorotan. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
"Daerah-daerah yang akan menerapkan PSBB akan kesulitan merumuskan kebijakannya imbas ambiguitas peraturan pemerintah ini," ucap Ferdian.
Oleh karena itu, katanya, Kementerian Hukum dan HAM sebagai leading sector pemerintah di bidang peraturan perundang-undangan semestinya dapat mencegah munculnya norma yang ambigu semacam ini.
"Disharmoni sejumlah aturan ini harus segera diharmonikan agar tidak membingungkan pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan pemangku kepentingan lainnya khususnya dalam teknis pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah," tandasnya. (fat/jpnn)
Pacar Baru Agnez Mo:
Ferdian Andi menilai, kebijakan Luhut Panjaitan yang menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 justru memukul mundur semangat pencegahan penyebaran corona virus (Covid-19).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- ENTREV Nilai Elektrifikasi Angkutan Umum jadi Momentum Reformasi Layanan Transportasi
- Kehadiran LRT Jabodebek Turut Tingkatkan Aspek Sosial & Perekonomian Indonesia
- Bluebird Hadirkan Layanan Bebas Khawatir Ramadan & Lebaran lewat 'Fix Aman'
- Herman Deru Apresiasi KAI Dorong Ekonomi Sumsel Lewat Pengembangan Jalur KA Logistik
- Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Lebaran 2025, Pelita Air: Memudahkan Masyarakat
- Tembus 100 Ribu Penumpang, LRT Jabodebek Tambah 18 Perjalanan saat Peak Hour