Giliran Ferdian Sampaikan Kritik Keras ke Luhut Panjaitan
Senin, 13 April 2020 – 15:23 WIB
"Daerah-daerah yang akan menerapkan PSBB akan kesulitan merumuskan kebijakannya imbas ambiguitas peraturan pemerintah ini," ucap Ferdian.
Oleh karena itu, katanya, Kementerian Hukum dan HAM sebagai leading sector pemerintah di bidang peraturan perundang-undangan semestinya dapat mencegah munculnya norma yang ambigu semacam ini.
"Disharmoni sejumlah aturan ini harus segera diharmonikan agar tidak membingungkan pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan pemangku kepentingan lainnya khususnya dalam teknis pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah," tandasnya. (fat/jpnn)
Pacar Baru Agnez Mo:
Ferdian Andi menilai, kebijakan Luhut Panjaitan yang menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 justru memukul mundur semangat pencegahan penyebaran corona virus (Covid-19).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Rivan Purwantono: Harhubnas Jadi Momentum Penting untuk Kemajuan Transportasi Nasional
- Fasilitas Transportasi PON XXI Diapresiasi, Kadishub Sumut: Ini Hasil Kerja Keras dan Sinergi
- Menko Airlangga: Percepatan EV Penting untuk Masa Depan Transportasi Inklusif dan Berkelanjutan
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- AKBP Umar Dukung Transportasi Perkotaan dan Dapat Penghargaan dari Kemenhub
- Perusahaan Logistik Indonesia Tembus Forbes Asia 100 To Watch 2024