Giliran Golkar Minta Pembahasan RUU Kamnas Dihentikan

Giliran Golkar Minta Pembahasan RUU Kamnas Dihentikan
Giliran Golkar Minta Pembahasan RUU Kamnas Dihentikan
"Sementara dalam proses pembahasannya di DPR, kawan-kawan di Pansus secara aktif mengajak sebanyak mungkin stake holder untuk terlibat. Makanya banyak hal dalam RUU itu dikritisi DPR atas dasar saran dan masukan masyarakat itu," kata Priyo Budi Santoso.

Sedangkan anggota Pansus RUU Kamnas dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al Habsy mengatakan substansi RUU tersebut dapat membahayakan demokrasi dan mendorong bangsa ini kembali ke masa Orde Baru.

Dicontohkannya, pemogokan massal dianggap sebagai bagian dari ancaman tidak bersenjata. Selain itu, adanya kewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berlebihan seperti diperkenankan memenangkap dan menyadap.

"Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara sudah cukup mengatur pertahanan negara. UU itu lebih berprespektif demokrasi. Oleh karena itu, belum ada kebutuhan yang mendesak merevisiUU Kamnas," tegasnya.

JAKARTA - Politisi Partai Golkar yang Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso meminta Pemerintah menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News