Giliran Hakim Buat Keputusan, Kubu Jessica Pasrah

Giliran Hakim Buat Keputusan, Kubu Jessica Pasrah
FOTO: Ricardo/JPNN.com

"Bagaimamana membuktikan niat. Seseorang dapat dijatuhi pidana berdasarkan pasal hukum persidangan. Bukan niat dan asumsi. Itu diatur dalam pasal 97 D KUHAP," tandas Yudi. (Mg4/jpnn)

 


JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso, Selasa (28/6).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News