Giliran Hakim Buat Keputusan, Kubu Jessica Pasrah
Selasa, 28 Juni 2016 – 11:09 WIB
"Bagaimamana membuktikan niat. Seseorang dapat dijatuhi pidana berdasarkan pasal hukum persidangan. Bukan niat dan asumsi. Itu diatur dalam pasal 97 D KUHAP," tandas Yudi. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso, Selasa (28/6).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Bayi Tertukar di RSI Cempaka Putih Berawal dari Kejanggalan, Begini Ceritanya
- Yasonna Laoly Hadiri Pemeriksaan KPK
- Menteri BUMN Tunjuk KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono jadi Komut PTDI
- Cicit Pendiri Nahdlatul Ulama Prihatin Mendengar Rencana MLB NU
- PNBP 2024 Imigrasi Capai Rp 8,58 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah
- Program TEKAD Berdampak Signifikan Bagi Peningkatan Pendapatan Keluarga