Giliran Hamid Awaluddin Diperiksa

Menkeu : Uang Sisminbakum Milik Negara

Giliran Hamid Awaluddin Diperiksa
Foto : Muhamad Ali/JAWA POS
JAKARTA – Satu per satu mantan pimpinan di Depkum HAM harus dibikin repot karena terkait dengan kebijakan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Setelah Yusril Ihza Mahendra, giliran Hamid Awaluddin yang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (21/11).

Hamid yang kini Dubes RI di Rusia itu menjadi saksi dalam kasus korupsi biaya akses Sisminbakum senilai Rp 400 miliar. Hamid tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 06.45. Lebih dari empat jam Hamid berada di ruang pemeriksaan. Saat keluar gedung Bundar sekitar pukul 11.45, Hamid yang tampak terburu-buru karena hendak menunaikan ibadah salat Jumat masih sempat memberikan keterangan kepada wartawan. ”Saya dimintai keterangan karena saat menjadi menteri, sistem itu (Sisminbakum, Red) masih ada,” katanya.

Pria kelahiran Pare-Pare itu menjelaskan, terkait dengan kebijakan pemberian status badan hukum itu, dirinya pernah membentuk tim interdep antara Depkum HAM dan Departemen Keuangan pada 2006. ”Tujuannya untuk mengevaluasi sistem pungutan itu,” terang Hamid.

Dia lantas menyurati Menkeu Sri Mulyani untuk menyerahkan sistem pungutan biaya akses Sisminbakum. Menkeu lantas membalas dengan surat pada Januari 2007. Isinya menyatakan, dana dari sistem tersebut masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) alias uang negara. Menkeu lantas minta disiapkan peraturan pemerintah yang mengaturnya. ”Nah sementara PP diproses, saya berhenti jadi menteri,” ungkap Hamid yang berhenti dari jabatan menteri pada Mei 2007.

JAKARTA – Satu per satu mantan pimpinan di Depkum HAM harus dibikin repot karena terkait dengan kebijakan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News