Giliran Hamid Awaluddin Diperiksa

Menkeu : Uang Sisminbakum Milik Negara

Giliran Hamid Awaluddin Diperiksa
Foto : Muhamad Ali/JAWA POS
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu dengan tegas membantah dirinya menerima dana dari hasil pembagian fee akses antara Koperasi Pengayoman dan PT Sarana Rekatama Dinamika, provider penyedia jasa teknologi informasi. Hamid juga mengaku tidak tahu adanya pembagian fee akses 60:40 antara Koperasi Pengayoman dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU). ”Saya ditanya (penyidik). Saya bilang tidak tahu karena angka (perjanjian) itu sudah ada sebelum saya (menjadi menteri),” urainya.

Seperti diketahui, kebijakan Sisminbakum dipermasalahkan setelah hasil biaya akses dari kebijakan yang diterapkan sejak 2001 itu tidak masuk ke kas negara. Sebaliknya, justru ada pembagian 90:10 antara PT SRD dan Koperasi Pengayoman. Itu berdasar  perjanjian kerja sama antara Koperasi Pengayoman dan PT SRD pada 8 November 2000 tentang penerapan tarif fee akses. Surat itu diketahui dan ditandatangani oleh Menkeh HAM Yusril selaku pembina utama Koperasi Pengayoman.

Permasalahan tidak berhenti di situ. Pada 25 Juli 2001 diteken perjanjian antara Koperasi Pengayoman dan Ditjen AHU. Isinya, membagi porsi 10 persen itu dengan rincian 40 persen untuk Koperasi Pengayoman dan 60 persen dibagi-bagikan ke beberapa pejabat di lingkungan Ditjen AHU.

Senada dengan Hamid, Yusril mengatakan tidak tahu pembagian 60:40 itu. ”Saya sudah tidak menjadi menteri lagi saat itu. Wajar tidak dilapori,” katanya saat diperiksa Kamis (20/11). Dia menyebut saat itu jabatan menteri dijabat oleh Mahfud M.D. Uniknya, Mahfud hanya menjabat Menkeh HAM selama dua hari kerja.

JAKARTA – Satu per satu mantan pimpinan di Depkum HAM harus dibikin repot karena terkait dengan kebijakan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News