Giliran Hontjo Divonis 3,5 Tahun
Senin, 27 Juli 2009 – 14:31 WIB
JAKARTA- Setelah mejatuhkan hukuman kepada Darmawati Dahero 3 tahun kurungan penjara, PN Tipikor menghadiahi Komisaris PT Kurniadjaja Wirabakti, Hontjo Kurniawan 3 tahun 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan beberapa barang bukti di antaranya satu Honda Jazz dikembalikan pada Hontjo.
Vonis tersebut dijatuhkan karena terdakwa dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan melakukan penyuapan pada anggota Komisi V DPR Abdul Hadi Djamal (AHD) terkait proyek dana stimulus pembangunan dermaga di kawasan Indonesia Timur.
Baca Juga:
Atas tindakannya itu, majelis menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan. “Hukuman dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani,” kata Edward Patinasari yang menjadi ketua majelis hakim di PN Tipikor, Senin (27/7) siang.
Baca Juga:
JAKARTA- Setelah mejatuhkan hukuman kepada Darmawati Dahero 3 tahun kurungan penjara, PN Tipikor menghadiahi Komisaris PT Kurniadjaja Wirabakti,
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Pembangunan Pagar Laut, Muannas Alaidid: Tidak Ada Hubungan dengan PSN PIK 2
- Banjir Bandang Terjang Jembatan Cipager Cirebon, Pemprov Langsung Bergerak
- Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Siap Mendukung Program Asta Cita
- Jadi Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Menegaskan Mengikuti Proses Hukum Berlaku
- Perayaan Natal Tahun 2024 Bareng Gerindra Doakan Pemerintahan Prabowo
- Menjelang 100 Hari Kerja Presiden Prabowo, Waka MPR: Rasanya Terlalu Dini untuk Menilai