Giliran Hontjo Divonis 3,5 Tahun

Giliran Hontjo Divonis 3,5 Tahun
Giliran Hontjo Divonis 3,5 Tahun
JAKARTA- Setelah mejatuhkan hukuman kepada Darmawati Dahero 3 tahun kurungan penjara, PN Tipikor menghadiahi Komisaris PT Kurniadjaja Wirabakti, Hontjo Kurniawan 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.

 

Vonis tersebut dijatuhkan karena terdakwa dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan melakukan penyuapan pada anggota Komisi V DPR Abdul Hadi Djamal (AHD) terkait proyek dana stimulus pembangunan dermaga di kawasan Indonesia Timur.

 

Atas tindakannya itu, majelis menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan. “Hukuman dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani,” kata Edward Patinasari yang menjadi ketua majelis hakim di PN Tipikor, Senin (27/7) siang.

Sedangkan beberapa barang bukti di antaranya satu Honda Jazz dikembalikan pada Hontjo.

JAKARTA- Setelah mejatuhkan hukuman kepada Darmawati Dahero 3 tahun kurungan penjara, PN Tipikor menghadiahi Komisaris PT Kurniadjaja Wirabakti,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News