Giliran Hontjo Divonis 3,5 Tahun
Senin, 27 Juli 2009 – 14:31 WIB

Giliran Hontjo Divonis 3,5 Tahun
JAKARTA- Setelah mejatuhkan hukuman kepada Darmawati Dahero 3 tahun kurungan penjara, PN Tipikor menghadiahi Komisaris PT Kurniadjaja Wirabakti, Hontjo Kurniawan 3 tahun 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan beberapa barang bukti di antaranya satu Honda Jazz dikembalikan pada Hontjo.
Vonis tersebut dijatuhkan karena terdakwa dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan melakukan penyuapan pada anggota Komisi V DPR Abdul Hadi Djamal (AHD) terkait proyek dana stimulus pembangunan dermaga di kawasan Indonesia Timur.
Baca Juga:
Atas tindakannya itu, majelis menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan. “Hukuman dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani,” kata Edward Patinasari yang menjadi ketua majelis hakim di PN Tipikor, Senin (27/7) siang.
Baca Juga:
JAKARTA- Setelah mejatuhkan hukuman kepada Darmawati Dahero 3 tahun kurungan penjara, PN Tipikor menghadiahi Komisaris PT Kurniadjaja Wirabakti,
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?