Giliran Hontjo Divonis 3,5 Tahun
Senin, 27 Juli 2009 – 14:31 WIB

Giliran Hontjo Divonis 3,5 Tahun
Putusan majelis hakim tersebut tidak berbeda dengan tuntutan jaksa. pada persidangan sebelumnya (Senin, 6/7), Jaksa Penuntu Umum (JPU) Anang Supriyatna menuntut Hontjo 3 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa menilai Hontjo telah menyuap seorang pejabat negara. Dalam kasus ini, ia telah memberikan uang sebesar Rp3 miliar pada AHD yang dilakukan dalam tiga tahap melalui staf Dephub Darmawati Dareho.
Baca Juga:
Pemberian pertama dilakukan pada tanggal 26 Februari 2009 sebesar Rp800 juta. Kedua, dilakukan malam harinya sebesar USD70.000. Terakhir, pada tanggal 2 Maret 2009 sebesar USD90.000 dan Rp54,5 juta.
Hontjo Kurniawan sendiri mengatakan pikir-pikir atas putusan majelis tersebut. (esy/JPNN)
JAKARTA- Setelah mejatuhkan hukuman kepada Darmawati Dahero 3 tahun kurungan penjara, PN Tipikor menghadiahi Komisaris PT Kurniadjaja Wirabakti,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi