Giliran Hontjo Divonis 3,5 Tahun

Giliran Hontjo Divonis 3,5 Tahun
Giliran Hontjo Divonis 3,5 Tahun
Putusan majelis hakim tersebut tidak berbeda dengan tuntutan jaksa. pada persidangan sebelumnya (Senin, 6/7), Jaksa Penuntu Umum (JPU) Anang Supriyatna menuntut Hontjo 3 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa menilai Hontjo telah menyuap seorang pejabat negara. Dalam kasus ini, ia telah memberikan uang sebesar Rp3 miliar pada AHD yang dilakukan dalam tiga tahap melalui staf Dephub Darmawati Dareho.

Pemberian pertama dilakukan pada tanggal 26 Februari 2009 sebesar Rp800 juta. Kedua, dilakukan malam harinya sebesar USD70.000. Terakhir, pada tanggal 2 Maret 2009 sebesar USD90.000 dan Rp54,5 juta.

Hontjo Kurniawan sendiri mengatakan pikir-pikir atas putusan majelis tersebut. (esy/JPNN)

JAKARTA- Setelah mejatuhkan hukuman kepada Darmawati Dahero 3 tahun kurungan penjara, PN Tipikor menghadiahi Komisaris PT Kurniadjaja Wirabakti,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News