Giliran Hontjo Divonis 3,5 Tahun
Senin, 27 Juli 2009 – 14:31 WIB
Putusan majelis hakim tersebut tidak berbeda dengan tuntutan jaksa. pada persidangan sebelumnya (Senin, 6/7), Jaksa Penuntu Umum (JPU) Anang Supriyatna menuntut Hontjo 3 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa menilai Hontjo telah menyuap seorang pejabat negara. Dalam kasus ini, ia telah memberikan uang sebesar Rp3 miliar pada AHD yang dilakukan dalam tiga tahap melalui staf Dephub Darmawati Dareho.
Baca Juga:
Pemberian pertama dilakukan pada tanggal 26 Februari 2009 sebesar Rp800 juta. Kedua, dilakukan malam harinya sebesar USD70.000. Terakhir, pada tanggal 2 Maret 2009 sebesar USD90.000 dan Rp54,5 juta.
Hontjo Kurniawan sendiri mengatakan pikir-pikir atas putusan majelis tersebut. (esy/JPNN)
JAKARTA- Setelah mejatuhkan hukuman kepada Darmawati Dahero 3 tahun kurungan penjara, PN Tipikor menghadiahi Komisaris PT Kurniadjaja Wirabakti,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dua Siswa Kembali Tewas, Ketua Komisi X DPR Sebut Literasi Dampak Kekerasan Rendah
- Kapolri Melantik Para Kapolda dan Kukuhkan 2 Jabatan Baru yang Diisi Komjen
- Sukses Membantu 1 Juta Pasien, LIGHThouse Raih Penghargaan Superbrands 2024
- Dinilai Jadi Perpustakaan Budaya, 2 Media Ini Raih Penghargaan di Ajang AKI 2024
- Luncurkan Buku Green Democracy, Sultan: Semangat Mewujudkan Keseimbangan dan Persatuan Nasional
- BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji