Giliran Istri Nazaruddin jadi Tersangka Korupsi
Minggu, 14 Agustus 2011 – 00:14 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, sebagai tersangka korupsi. Neneng yang kini keberadaannya masih belum diketahui itu terbelit kasus korupsi di Kemenakertrans.
Penetapan status tersangka terhadap Neneng itu disampaikan Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam jumpa pers di KPK, Minggu (14/8) dini hari. "Sudah (menjadi tersangka). Belum lama ini," kata Busyro.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Neneng awalnya berstatus saksi kasus proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans. Dalam proyek yang didanai APBN tahun 2008 itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Ditjen Pembinaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi (PM2KT), Timas Ginting telah ditetapkan sebagai tersangka.
Timas disangka menyalahgunakan kewenangan serta memperkaya diri ataupun pihak lain. Oleh KPK, Timnas dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, sebagai tersangka korupsi. Neneng yang kini
BERITA TERKAIT
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- TNI AL Kerahkan Tim Untuk Bantu Padamkan Kebakaran Kapal di Batam
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia