Giliran Istri Nazaruddin jadi Tersangka Korupsi
Minggu, 14 Agustus 2011 – 00:14 WIB
Sementara peran Neneng dalam kasus itu diduga sebagai negosiator pemenangan PT Alfindo Nuratama Perkasa yang menjadi rekanan dalam proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 3,8 miliar.
Neneng sendiri tercatat dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Dari catatan keimigrasian, Neneng meninggalkan Indonesia bersamaan dengan Nazaruddin pada 23 Mei 2011. Terakhir, Neneng sempat terlacak berada di Kolombia dan meninggalkan negara di Amerika Latin itu ke Malaysia pada 27 Juli lalu.(ara/gel/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, sebagai tersangka korupsi. Neneng yang kini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi