Giliran Kadis PU Riau Digarap KPK
Sabtu, 09 Juni 2012 – 00:54 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa sebanyak 44 saksi terkait penyidikan kasus suap revisi Peraturan Daerah (Perda) 6/2010 tentang venue menembak PON Riau. Termasuk tujuh saksi yang diperiksa Jumat (8/6) di SPN Pekanbaru, Riau.
Bahkan di antara enam saksi yang digarap KPK di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau, SF Hariyanto yang diperiksa terkait posisinya sebagai Kepala Bidang Sarana Prasarana di PB PON Riau.
Usai diperiksa penyidik di ruang Catur Prasetya, SPN Pekanbaru, SF Hariyanto saat dicecar wartawan mengaku ditanya penyidik seputar revisi Perda nomor 6/2010. Dia juga mengatakan Instansi yang dia pimpin memiliki peran teknis sebagai tim pengelola teknis kegiatan PON Riau.''Kita kan sebagai tim pengelola teknis kegiatan,'' kata SF Hariyanto.
Selain Kadis PU, KPK juga memeriksa Bendahara Pengeluaran Dinas PU, Kusdi. Namun dia mengatakan tidak ditanya penyidik tentang suap PON Riau. ''Saya tidak ada hubungannya dengan PON,'' kata Kusdi yang tidak mau mengungkap terkait apa dia diperiksa.
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa sebanyak 44 saksi terkait penyidikan kasus suap revisi Peraturan Daerah (Perda)
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad