Giliran Ketua DPRD dan Bupati Tebo Digarap
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo, Jambi, Agus Rubiyanto dan Bupati Tebo, Sukandar, Selasa (15/9).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pekerjaan Paket 10 (Pengaspalan Jalan Pal 12 – Jalan 21 Unit 1) dan Paket 11 (Pengaspalan Jalan Muara Niro – Muara Tabun) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo tahun anggaran 2013–2015. Meski hadir memenuhi panggilan pemeriksaan, namun status keduanya masih tetap saksi dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto, mengatakan, keduanya dicecar soal kronologis pengajuan usulan kegiatan multiyears oleh Pemerintah Daerah terhadap Pekerjaan Paket 10 dan Paket 11.
"Hingga persetujuannya melalui DPRD untuk tahun anggaran 2013 hingga tahun 2015," kata Amir, Selasa (15/9).
Sebelum memeriksa ketua DPRD dan Bupati Tebo, Senin (14/9) lalu, Kejagung juga memeriksa Sekretaris Daerah Tebo, Noor Setya Budi.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menjerat lima tersangka. Yakni, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo, JP, Direktur PT Rimbo Peraduan, S dan Direktur PT Kalingga Jaya Sakti, AA. Kemudian, Direktur PT Bungo Tanjung Raya, MPB, dan Karyawan PT Bungo Tanjung Raya, DK. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo, Jambi, Agus Rubiyanto dan Bupati Tebo, Sukandar,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh, Polisi Ungkap Fakta Baru
- Gelombang Tinggi Diprediksi Terjadi di Laut Banten, BMKG Imbau Nelayan Waspada
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia