Giliran Kombes Agus Nurpatria Susul Ferdy Sambo Dipecat dari Polri
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, Rabu (7/9).
"Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu sore.
Jenderal bintang dua itu mengatakan selain pemecatan, perbuatan majelis KKEP menyatakan perilaku Kombes Agus sebagai perbuatan tercela.
Kombes Agus juga diberikan sanksi administrasi, yakni penempatan di tempat khusus selama 28 hari.
"Sanksi administrasi, Penempatan di tempat khusus selama 28 hari terhitung 9 Agustus sampai 6 September," ujar Dedi
Atas putusan tersebut, lanjut Dedi, Kombes Agus mengajukan banding.
"Mengajukan banding. Silakan banding, sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022," tutur Dedi Prasetyo.
Sebelumnya, Kombes Agus menjalani sidang etik lanjutan di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Rabu siang tadi.
KKEP menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental