Giliran Kombes Agus Nurpatria Susul Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Giliran Kombes Agus Nurpatria Susul Ferdy Sambo Dipecat dari Polri
Kombes Agus Nurpatria dipecat dari anggota Polri melalui sidang etik yang digelar Rabu (7/9) kemarin. Foto: ilustrasi/ Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Sidang sebelumnya sudah berlangsung pada Selasa (6/9), tetapi belum rampung.

Penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka tindak pidana merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketujuh tersangka itu ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Lalu, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto

Tim KKEP juga telah menyidangkan tiga orang tersangka.

Baca Juga: Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5 Buka Suara, Pernah Laporkan Suami ke Propam, Tetapi

Ketiga tersangka itu ialah mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

KKEP menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News