Giliran Komnas PA Polisikan JIS
jpnn.com - JAKARTA - Kasus sodomi siswa Jakarta International School (JIS) terus berlanjut. Kini giliran Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang melaporkan sekolah mewah itu ke Polda Metro Jaya, Jumat (2/5).
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menjelaskan laporan ke Polda Metro Jaya itu terkait dua hal.
Pertama, Arist menjelaskan, JIS diduga telah melakukan pembiaran adanya perlakukan kejahatan seksual.
Kedua, lanjut dia, JIS tak memiliki izin pembangunan dan penyelenggaraan kegiatan sekolah sesuai aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Kami melaporkan JIS karena merupakan tindak pidana dan perdata," ujar Arist di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (2/5).
Dijelaskan Arist, JIS terkesan hanya mengarahkan kesalahan kepada pelaku sodomi saja. Sedangkan JIS sendiri bersikap tertutup.
Arist juga melengkapi laporan itu dengan sejumlah bukti. Yakni, laporan dari pihak keluarga sesuai dengan pasal 54 terkait pelecehan seksual dan bukti pencabutan izin pendirian bangunan dari Kemendikbud.
Menurut Arist, terkait penyelenggaraan kegiatan sekolah tanpa izin, JIS dapat dikenakan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
JAKARTA - Kasus sodomi siswa Jakarta International School (JIS) terus berlanjut. Kini giliran Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS