Giliran Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Gegara Ulah Ferdy Sambo

Giliran Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Gegara Ulah Ferdy Sambo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Foto : Ricardo/JPNN.com

Dari hasil sidang setelah melihat keterangan para saksi, barang bukti, dan melihat fakta-fakta persidangan, untuk putusan sidang terhadap Kompol Baiquni Wibowo dikenai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, kemudian Pasal 6 ayat (2) huruf b Pasal 8 huruf c angka 1 Pasal 10 ayat (1) huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

PTDH terhadap Kompol Baiquini Wibowo menambah daftar jumlah personel Polri yang menerima sanksi pemecatan karena terlibat obstruction of justice.

Sehari sebelumnya, Kompol Chuck Putranto juga dipecat.

Kompol Baiquni Wibowo terlibat dalam tindak pidana obstruction of justice bersama Kompol Chuck Putranto dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Ketiganya memiliki peran melakukan pemindahan transmisi dan perusakan barang bukti CCTV di tempat kejadian perkara Duren Tiga.

Total ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain tiga yang disebut di atas, nama lainnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Setelah Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto, siapa lagi anggota Polri yang dipecat gegara kasus Ferdy Sambo?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News