Giliran Kontras Desak BK Usut Beking Penyelundup
Kamis, 31 Maret 2011 – 05:25 WIB

Giliran Kontras Desak BK Usut Beking Penyelundup
Dalam aduan ICW ke BK DPR, Kamis (24/3/2011) lalu, Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan menyebutkan, pada 10 Januari 2011, beberapa anggota Komisi III DPR mampir ke Bea Cukai Tanjung Priok, usai inspeksi mendadak ke Bandara Soekarno-Hatta dan imigrasi terkait dengan paspor palsu Gayus Tambunan.
Baca Juga:
Di Bea Cukai Tanjung Priok, diduga anggota DPR berinisial AS menemui Kepala Pelayanan Umum BC Rachmat Subagiyo dan Kabid P2 BC Tanjung Priok Bonar. Dalam pertemuan tersebut, diduga kuat AS meminta agar dua kontainer berisi Blackberry ilegal milik PT AUK yang ditangkap petugas BC Tanjung Priok dilepaskan.
"Laporan ICW itu kan sudah jelas. Saya berharap BK DPR memiliki kemauan untuk menindak lanjuti laporan itu," ujar Haris. Ia menilai, bahwa data yang disampaikan ICW sudah cukup untuk mendasari BK DPR melakukan pengusutan terhadap sejumlah anggota Komisi III yang diduga melanggar kode etik tersebut.
Wakil Ketua Badan Kehormatan Abdul Wahab Dalimunthe mengakui BK belum membuka laporan ICW tersebut. Menurutnya, laporan ICW sejauh ini masih berada di Sekretariat BK. “Kami di pimpinan BK belum membacanya. Surat-surat pengaduan yang masuk ke BK itu memang semuanya dihimpun di sekretariat terlebih dahulu sebelum disampaikan ke pimpinan. Selanjutnya pimpinan nanti membaca surat yang masuk itu dan mendiskusikannya sebelum diagendakan dalam rapat BK,” paparnya.
JAKARTA - Giliran Kontras mendesak BK DPR untuk mengusut dan mengklarifikasi 
dugaan pelanggaran kode etik sejumlah anggota Komisi III DPR terkait
BERITA TERKAIT
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Sebanyak 601.412 Peserta UTBK-SNBT 2025 Bakal Tidak Tertampung
- HI Sebar Qurban ke Pelosok Maluku, Warga Terharu Saat Terima Sapi
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Pakar Tegaskan Penunjukan Juru Bicara Presiden Tidak Boleh Melalui Lisan