Giliran Kubu Ahok Diberi Satu Jam Sampaikan Pendapatnya ke Penyelidik

Giliran Kubu Ahok Diberi Satu Jam Sampaikan Pendapatnya ke Penyelidik
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli. Foto: dokumen JPNN

Menurutnya, ahli-ahli tersebut berkompeten di bidangnya. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir dengan hasil gelar perkara.

"Tujuh dari pihak Polri, lima dari terlapor, dan enam dari pihak pelapor. Semuanya tidak usah diragukan lagi, ada dari doktor dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Gajam Mada (UGM) serta ahli agama dari Muhamadiyah dan Nahdatul Ulama (NU)," jelas Boy. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli menyampaikan perkembangan terkini ‎terkait situasi gelar perkara penistaan yang menjerat Gubernur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News